Wow….. PETIR Ungkap Dugaan Korupsi Rehabilitasi Mangrove Rp1,2 Triliun di Riau

0 396

DERAKPOST.COM – Akhirnya, Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) tengah membongkar dugaan Korupsi pada Rehabilitasi Mangrove yang berlokasi di Provinsi Riau.

Kegiatan tersebut dianggarkan dalam tiga tahun terakhir, yaitu tahun 2021,2022,dan tahun 2023 dengan total anggaran adalah sebesar Rp1,2 triliun untuk halnya wilayah Provinsi Riau.

Jackson menguraikan, untuk anggaran Rehabilitasi Mangrove pada Tahun 2021 dianggarkan melalui Dana APBN sebesar Rp462 miliar dan langsung ditangani oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang hanya khusus pekerjaan di Lokasi Kabupaten Bengkalis.

Kemudian, Tahun 2022 Menteri Bappenas meminjam Uang dari World Bank sebesar 400 jt $ dengan konversi rupiah sebesar Rp5,7 triliun. Dan dari pinjaman tersebut pada tahun 2022, Provinsi Riau mendapat kembali dana segar untuk hal kelanjutan Rehabilitasi Mangrove berada pada enam kabupaten/kota Provinsi Riau ini sebesar Rp800 miliar.

Menurut Jackson Sihombing hasilnya dari penelitian dan investigasi, maka pihaknya mengemukakan bahwa dugaanya korupsi rehabilitasi mangrove penanggulangannya abrasi ini tak kelihatan hasil pekerjaannya tersebut.

“Modus pekerjaan rehabilitasi mangrove ini melalui swakelola ataupun padat karya, kita sudah kumpulkan semua narasumber dan bukti bahwa di lokasi kami lihat tidak ada pekerjaannya, hanya beberapa batang saja mangrove ditanam,” ujarnya.

Jackson mengatakan, pihak yang terlibat dan berperan pelaksanaannya rehabilitasi mangrove tersebut yaitu di Pejabat Tinggi Pemerintah Provinsi Riau dan beberapa kementerian atau setingkat badan.

“Rehabilitasi mangrove inipun berpotensi merugikan negara, kita sudah kumpulkan bukti bahwa nilai anggaran Rp800 miliar itu, Gubernur Riau sebagai Penanggung Jawab, dan kemudian Sekretaris Daerah yang sebagai Ketua Koordinator,” ujarnya.

Ia pun menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya segera akan melaporkan dugaan hal korupsi rehabilitasi mangrove tersebut dalam waktu dekat. Karena diketahui akan bukti-buktinya telah dikumpulkan, dengan segara dibuat laporan ke penegak hukum. (Rul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.