DERAKPOST.COM – Disaat ini Andi Irfan Syafruddin pun, dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun, karena positif menggunakan narkoba.
Dikutip dari Merdeka.com, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati, membenarkan pencopotan Andi Irfan Syafruddin dari jabatan Kajari Madiun. Menurut Ami, Andi ketahuan mengonsumsi narkoba setelah Kejati Jatim melakukan tes urine dan pengambilan sample rambut secara mendadak.
Mia Amiati menjelaskan, pada Kamis 12 Mei lalu, pihaknya mendapatkan kunjungan kerja dari Komisi III DPR RI. Momen itu dimanfaatkannya untuk mengumpulkan 39 Kajari di Jawa Timur.
Usai acara dengan Komisi III DPR RI, diam-diam, Mia mengutus bawahannya yang dapat dipercaya untuk berkoordinasi dengan Polda Jatim terkait pelaksanaan tes urine narkotika.
“Saya selaku Kajati Jatim berinisiatif untuk melaksanakan tes urine dan pengambilan sample rambut terhadap para Kajari se Jawa Timur. Diam-diam, saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah test urine di Polda Jatim untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan tes urine,” ujarnya saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (9/6/2023).
Dituturkannya, selesai acara, para Kajari diperintahkannya untuk tetap berada di tempat. Saat itulah, tes urine dan pengambilan sampel rambut dilakukan tanpa ada kebocoran informasi. Ia pun memastikan tidak ada anggotanya yang tahu akan rencananya tersebut.
“Saya perintahkan (Kajari) untuk tetap di tempat dan mulailah dilaksanakan tes urine dan pengambilan sample rambut. Pelaksanaan tes urine dan pengambilan sample rambut dilaksanakan secara bergantian sesuai dengan SOP dan ketentuan dari Tim Polda Jatim, termasuk pengambilan urine di kamar mandi petugasnya ikut masuk ke dalam kamar mandi,” tambahnya.
Ditambahkannya, ketika hasil tes urine dan pengecekan sample rambut sudah didapat, 1 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina.
“Berdasarkan data yang kami miliki kode peserta tes yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina atas hasil pemeriksaan sample urine dan rambut tersebut adalah atas nama yang bersangkutan, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun,” tegasnya.
Atas temuan itu, pihaknya pun melaporkan secara tertulis pada Kejaksaan Agung dan melakukan pencopotan terhadap yang bersangkutan. Hasilnya, per 8 Juni kemarin, jabatan Andi sebagai Kajari Madiun telah dicopot dan posisinya digantikan oleh Reopan Saragih sebagai Plt Kajari Madiun, yang saat ini menjabat sebagai Koordinator pada Bidang Pidsus Kejati Jatim.
“Untuk posisinya saat ini Pak (Andi), mantan Kajari Madiun menjadi jaksa fungsional (non job) di Badiklat Kejaksaan RI,” tandasnya.**Rul