DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan perhitungan sementara hal anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Siak.
Setidaknya, dibutuhkan anggaran sebesar Rp483.265.600. Dana yang mencapai hampir mencapai setengah miliar itu, akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Siak.
Pengamat Politik dari Universitas Lancang Kuning (Unilak) Riau, Alexander Yandra mengatakan, PSU di Siak merupakan bagian dari mekanisme demokrasi, karena melaksanakan putusan MK yang dikeluarkan pada 24 Februari 2025 lalu.
“Namun, implikasi finansial dari PSU sering kali menimbulkan polemik, terutama terkait dengan membengkak anggaran Pilkada,” kata Alexander, kepada wartawan. Meski anggaran PSU tersebut diambil dari sisa hibah APBD untuk Pilkada, namun hal dana bisa dikembalikan dan masuk pada kas APBD.
Dikatakan dia, yang mengkhawatirkan, bahwa pembiayaan ini dapat mengganggu belanja daerah, terlebih lagi kondisi tengah tidak menentu. Sehingga penggunaan dari dana APBD Siak untuk PSU dikhawatirkan berdampak pada tertundanya pencairan tunjangan pegawai.
Sementara itu beredar informasi, bahwa
pelaksanaan PSU di Siak ini juga diwarnai dengan isu PSU Jilid 2 dj Siak. Isu ini mulai bergejolak ditengah masyarakat, setelah beredarnya video Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP
Dalam rapat itu terungkap, peluang untuk dilaksankannya PSU dua kali, sangat berpotensi terjadi di Pilkada Siak. Hal itu disebabkan Calon Bupati nomor urut 3 Alfedri, diketahui cacat administrasi pasca putusan MK, karena yang bersangkutan ternyata sudah menjabat dua periode.
Pengamat Politik Riau Dr Ronny Basista menilai,KPUD seharusnya dari awal harus benar-benar teliti dalam prose pencalonan. “Pencalonan ini harusnya dari awal sudah diteliti benar-benar oleh KPUD, berdasarkan bukti faktual, bukan dari salah satu pihak,” tutur Ronny.
Ditambahkan Ronny, Jika pada PSU yang menang adalah pihak incumbent, maka bisa menimbulkan PSU kedua. Karena incumbent berpotensi dinyatakan cacat administrasi dan hukum oleh MK akibat gugatan pihak yang kalah.
“Kalau sudah demikian, bisa jadi PSU dilakukan di seluruh TPS alias Pilkada ulang, untuk memilih 1 dari 2 calon yang sah. Kecuali incumbent tidak menang maka PSU selesai sekali saja,” sebutnya.
Ronny menambahkan, DKPP juga harus memeriksa KPUD Siak, untuk melihat itu apakah ada penyimpangan dalam proses menetapkan para calon peserta Pilkada. Tapi, hal ini harus ada laporan masyarakat sehingga pemeriksaan dapat dilakukan sebelum PSU.
“Jika hasil temuan DKPP terjadi maladministrasi dalam proses pencalonan incumbent karena sudah menjabat 2 periode, maka KPUD mesti membatalkan dan menggugurkan pasangan tersebut berdasarkan temuan/rekomendasi DKPP. ,” katanya. (Dairul)