Wow….. PT Riau Perkasa Steel di Jalan Pasir Putih Tak Berizin Lengkap, Pemda Kampar Beri Peringatan Keras

0 437

 

DERAKPOST.COM – PT Riau Perkasa Steel (RPS) berlokasi di daerah Kecamatan Siak Hulu, hari Jumat (11/10/2024) ini, disidak pihak Tim Penataan Perizinan Kabupaten Kampar. Hal itu, diketahui bahwa PT RPS ini ternyata sejak beroperasi ditahun 2020 sampai sekarang sebahagian bangunanya belum ada mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Diketahui kalau Tim Penataan Perizinan ini disambut langsung Rikky yang merupakan seorang Manager, di perusahaan tersebut. Kunjungan ini, yang bertujuan menertibkan administrasi pada perusahaan berupa izin PBG. “PT RPS ini, ternyata sejak beroperasi ditahun 2020 sampai sekarang sebahagian bangunanya belum mengantongi izin PBG, dari Pemerintah Kabupaten Kampar,” sebut
Dede Firmansyah.

Disebutkan dia, tim yang datang terdiri dari Dinas PMPTSP Kabupaten Kampar selaku Leading Sektor yang diwakili dirinya (Dede Firmansyah), kemudian Satpol PP diwakili Kabid Penegakan Perda Syawir, Perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar, dan Perwakilan Dinas Kominfo Persandian di Kabupaten Kampar. Tim datang ujarnya, melakukan pembinaan dan juga penindakan.

“Tim datang, untuk melakukan pembinaan dan penindakan ini terhadap usaha dalam rangka penataan perizinan berusaha pada wilayah Kabupaten Kampar. Dan pada kali ini, tim lakukan pengecekan pada PT RPS. Ternyata ditemukan ada pelanggaran izin PBG. Maka diketahui tim memberi teguran keras pada pihak manajemen perusahaan tersebut untuk segera melengkapi izinnya untuk itu,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, ujarnya, dalam hal ini PT RPS ternyata sejak beroperasi tahun 2020 sampai sekarang dimana sebahagian bangunanya belum mengantongi izin PBG, dari Pemerintah Kabupaten Kampar. Tentu ini menjadi pelanggaran dilakukanya pihak perusahaan. Ia menyebutkan, bahwa pihak perusahaan pada tahun lalu telah dipanggil oleh pihak Pemerintah Kabupaten Kampar untuk melengkapi izin.

“Padahal pada tahun lalu, perusahaan juga telah ada dipanggil Pemerintah Kabupaten Kampar untuk bisa segera melengkapi izin tersebut. Namun sepertinya hingga saat ini pihak perusahaan itu belum mengindahkan pemberitahuan tersebut. Adapun, masalah PT RPS ini, selain PBG ternyata ada halnya permasalahan tentang pola tata ruang dan bangunan tambahan yang terletak di lahan dibangun,” ungkapnya.

Misalnya ujar Dede Firmansyah, bangunan tambahan yang terletak di lahan itunbelum berubah fungsi. Yakni seperti penambahan bangunan Workshop, yang juga belum ada izinnya. Selain itu sambungnya, dalam hal ini tim juga menemukan atas lokasi parkir kendaraan roda dua untuk para karyawan, ternyata perusahaan menggunakan bahu jalan, sehingga bisa mendatangkan resiko yang tinggi nantinya.

“Pada agenda Sidak ini, tim juga temukan lokasi parkir kendaraan roda dua itu untuk para karyawan. Tapi ternyata perusahaan menggunakan bahu jalan, sehingga dapat mendatangkan resiko yang tinggi nantinya bagi pengguna jalan. Yang dikarena dapat mengakibatkan jalan menjadi sempit, dan tentu saja pembangunan tempat parkir itu tidak memiliki izin. Atas hal tersebut maka diminta segera urus.

Diketahui dalam hal ini selain masalah izin PBG, perusahaan pengolahan besi baja ini juga bermasalahan dengan pola tata ruang dan bangunan tambahan itu di lahan yang tidak berubah fungsi. Seperti penambahan bangunan Workshop yang juga belum ada izin. Kemudian tim juga menemukan parkir kendaraan roda dua untuk karyawan, tetapi menggunakan bahu jalan, yang mana bisa datangkanya resiko. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.