Wow… Sedang Pemeriksaan Dugaan SPPD Fiktif, Muflihun Minta Dipending Karena Mau Urus Pencalonan Wako

0 196

 

DERAKPOST.COM – Terkait dugaan kasus SPPD Fiktif Sekwan Riau, disaat sekarang pemeriksaan Muflihun diminta keterangan sebagai saksi. Saat ini, diketahui Penyidik Ditreskrimsus di Polda Riau menghentikan pemeriksaan terhadap Muflihun.

Pemeriksaan tersebut berlangsung, Senin (19/8/2024) ini, hingga sekitar pukul 16.00 WIB. Ketika itu penyidik sudah mengajukan 45 pertanyaan, terkait kasus dugaan SPPD Fiktif terhadap Sekwan Riau Muflihun. Hal tersebut dibeberkan oleh Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi.

Dikutip dari GoRiau.com. Dikatakan, bahwa Muflihun sudah meminta pemeriksaannya dihentikan, lantarannya ia harus ke Jakarta untuk mengurus rekomendasi pencalonan dirinya adalah selaku bakal calon Walikota Pekanbaru.

“Mulai pemeriksaan pukul 09.30 WIB, saat pukul 16.00 WIB. Karena saudara Muflihun memohon pemeriksaannya sebagai saksi dihentikan. Karena yang bersangkutan akan bertolak ke Jakarta untuk mengurus rekomendasi terkait pencalonan dirinya selaku bakal calon Walikota Pekanbaru,” terangnya.

Ia membeberkan, Muflihun dipanggil ke Polda Riau untuk dimintai keterangan adanya bukti penandatanganan 58 Nota Pencairan Dana (NPD) dan kwitansi panjar.

“Materi pemeriksaan terkait NPD dan kwitansi panjar yang melibatkan Edwin, Kasubag verifikasi yang bertugas membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) dan input Buku Kas Umum (BKU),” ungkap Nasriadi. (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.