DERAKPOST.COM – Sebelumnya, mencuat konflik internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kuansing, dan meredup ini beberapa bulan lalu. Tapi kini kembali mencuat, yang
berhembus isu-isu seputar uang sehingga konflik ini menjadi perhatian publik
Dikutip dari Kuansingkita.com. Anggota DPRD Kuansing, Aldiko Putra yang kini terancam dipecat dan di PAW mengumbar berbagai isu terkait konflik internal PKB Kuansing. Dalam tangkapan layar sebuah media sosial, Aldiko secara tegas ungkap kalau dirinya telah dizolimi karena pernah ada berselisih paham dengan Ketua PKB Kuansing, Musliadi
Disebutkan Aldiko, perselisihan dirinya dengan Ketua PKB Kuansing, Musliadi lantaran dia (Musliadi) mengambil hak orang yang sudah meninggal. Menyikapi ini, Aldiko mempertanyakan itu kepada Musliadi terkait hak orang meninggal yang diambil. Menurut Aldiko sejak itu, Musliadi tidak suka dengan dirinya
“Ketika Saya berselisih paham tahun 2023 dengan dia (Musliadi) karena diambil hak orang yang sudah meninggal. Saya pertanyakan kenapa tidak diberikan hak orang yang sudah meninggal. Semenjak itu dia (Musliadi) tidak suka dengan Saya,” urai Aldiko dalam tayangan video yang beredar di media sosial
Sementara itu, dari berbagai komentar netizen, muncul angka Rp50 juta untuk nilai hak orang meninggal yang menjadi biang perselisihan antara Aldiko dan Musliadi. Namun demikian, angka Rp50 juta itu tidak pernah disebutkan Aldiko dalam potongan tangkapan layar yang dishare akun Guard Riau di media sosial
Ketua PKB Kuansing, Musliadi ketika dihubungi KuansingKita, Sabtu (5/4/2025) mengatakan kalau dirinya enggan berkomentar terkait masalah ini. Alasannya kalau dirinya berkomentar nanti disebut lagi membela diri. Musliadi menyarankan lebih baik ditanyakan langsung kepada anak almarhum Erdisal yang posisinya dipastikan netral.
“Tanyakan saja itu, sama anak almarhum Erdisal biar lebih jelas dan posisinya netral,” saran Musliadi menjelaskan pada permasalahan tersebut.
Saat ditanyakan terkait pemecatan Aldiko Putra, Musliadi mengatakan bahwa surat pemecatan Aldiko Putra sudah diterbitkan DPP PKB tanggal 24 Desember 2024 lalu. Dalam surat Nomor 1649/DPP/01/XII/2024 secara tegas disebutkan bahwasa Memberhentikan Aldiko Putra dari Keanggotaan PKB.
Terkait pemecatan Aldiko Putra, Ketua PKB Kuansing, Musladi mengatakan ini bukan ranahnya untuk mengomentari. Menurut Musliadi ini ranah DPP PKB. Pihaknya selaku Ketua PKB Kuansing hanya tegak lurus menjalankan perintah DPP PKB. Musliadi juga tidak menyebutkan alasan Aldiko Putra dipecat
Kendati begitu, kalau disimak konsideran pertimbangan dalam surat pemecatan Aldiko Putra, pada alinea pertama memang disinggung tentang kewajiban anggota menaati AD/ART, Peraturan Partai dan lainnya. Bahkan dalam konsideran pertimbangan juga disinggung tentang disiplin Partai
Begini bunyi alinea pertama dalam konsideran Pertimbang; bahwa setiap anggota Partai mempunyai kewajiban mentaati disiplin Partai, menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Partai dan Keputusan Partai serta dilarang melakukan kegiatan yang merugikan dan/atau mencemarkan nama baik dan kepentingan Partai
Jika menyimak konsideran pertimbangan dalam surat pemecatan Aldiko Putra, kuat dugaan Aldiko Putra dinilai DPP PKB tidak menaati disiplin dan melakukan kegiatan yang merugikan Partai. Ini sangat selaras dengan isu yang berkembang bahwa Aldiko disinyalir mendukung paslon lain dalam Pilkada Kuansing lalu
Kendati demikian, isu tidak sejalan dengan dukungan partai ini sempat dibantah Aldiko di sebuah media online. Namun bantahan Aldiko tampaknya tidak membawa perubahan sikap DPP PKB. Apalagi bantahan Aldiko Putra itu muncul setelah surat pemecatan diterbitkan sehingga dirinya sulit melakukan pembelaan
Kisah tragis yang menimpa Aldiko Putra hendaknya menjadi pelajaran bagi para politisi Kuansing. Begitu mudahnya Partai melakukan pemecatan yang berujung dengan proses PAW. Padahal untuk menjadi anggota DPRD bukanlah hal yang mudah, butuh banyak pengorbanan, waktu, tenaga dan uang
Kalau menyimak kasus Aldiko ini, dipecat lantaran dinilai tidak disiplin dan tidak searah dengan keputusan partai, kasus ini juga pernah dialami politisi nasional Fahri Hamzah. Fahri dipecat dari PKS dengan alasan tidak searah dengan keputusan partai, namun Fahri tidak bisa di PAW. Dia tetap menjadi Wakil Ketua DPR RI sekalipun sudah dipecat partai
Akankah Aldiko mampu berjuang seperti Fahri Hamzah, dipecat dari partai tapi tidak bisa di PAW. Kita tunggu saja. Namun proses PAW untuk Aldiko Putra, konon sudah mendekati final. “ PAW nya sudah diproses,” kata Musliadi. (Dairul)