DERAKPOST.COM – Kawasan hutan yang di Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohil) diperjualbelikan serta dirambah itu jadi kebun sawit. Solidaritas Anak Kemenakan Rokan (SARO) ini gerah. Maka resmi melaporkan YD Dt. Rum serta sejumlah pihak lainnya.
Laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada hari Selasa, 18 Maret 2025. Pelaporan merupakan bentuk dukungan terhadap visi dan misi Presiden Prabowo Subianto dalam hal menegakkan Peraturan Presiden (Perpres) No5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
“Kami dari SARO secara resmi melaporkan saudara YD Dt. Rum dan kawan-kawan, yang terdiri dari oknum tokoh adat serta para pengusaha, atas dugaan penguasaan ilegal ratusan hektare lahan hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan lindung (HL). Kami menduga mereka telah melakukan perambahan hutan dan tindakan yang merugikan keuangan serta perekonomian negara,” ujar Ketua SARO Rio Andri dalam keterangan pers.
Selain dugaan tindak pidana kehutanan, SARO juga melaporkan indikasi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Menurut Rio, langkah dilakukan merupakan wujud dukungan terhadap program pemerintah dalam menindak tegas para perambah hutan.
“Kami berharap Kejati Riau dan Satgas PKH segera mengambil tindakan terhadap YD Dt. Rum dan pihak terkait agar menimbulkan efek jera, terutama bagi para pelaku perambahan hutan di kawasan Rokan IV Koto, yang merupakan hutan terakhir di Kabupaten Rokan Hulu. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini, tidak ada backing mem-backing,” tegasnya.
Rio yang juga menjabat sebagai Bendahara KNPI Rokan Hulu menekankan bahwa pengrusakan hutan bukanlah delik aduan. Artinya, meskipun tanpa laporan, aparat penegak hukum sebenarnya wajib menindak para pelaku. Namun, tetap buat laporan awal dengan menyertakan hasil investigasi di lapangan, termasuk bukti berupa peta kawasan hutan dan foto lokasi kebun sawit.
Lebih lanjut, Rio mengungkapkan adanya berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku untuk menguasai lahan hutan, di antaranya melalui surat hibah, kelompok tani fiktif, dan penyalahgunaan izin Perhutanan Sosial di beberapa desa di Kecamatan Rokan IV Koto. “Bukti-bukti awal telah kami serahkan ke Satgas PKH dan diteruskan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau,” tambahnya.
Dikatakan dia, ketika SARO menyerahkan tembusan laporan ke DLHK Provinsi Riau, pejabat pada instansi tersebut terkejut mengetahui bahwa izin Perhutanan Sosial telah disalahgunakan untuk perkebunan sawit, meski hal itu dilarang. “Dalam izin sudah jelas tertulis bahwa lahan tersebut tidak boleh dipindahtangankan, apalagi dijadikan kebun sawit. Jadi, kami yakin ada praktik kongkalikong perambahanya kawasan hutan di Rokan IV Koto,” pungkas Rio. (Dairul)