Wow… Sudah MoU, Pemerintah Mulai Program 1.000 Rumah untuk Wartawan

0 122

DERAKPOST.COM – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid (kiri) dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti melakukan halnya ada Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) perumahan subsidi untuk wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

Dalam hal ini, Pemerintah menegaskan bahwa program subsidi perumahan bagi wartawan tidak mengandung syarat atau kepentingan politik apa pun. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa inisiatif ini murni merupakan bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan pekerja pers.

“Seperti yang disampaikan Menteri Perumahan, tidak ada syarat bahwa ikut program rumah subsidi berarti harus mendukung pemerintahan. Kritik tetap boleh. Ini untuk mendukung penyampaian berita yang benar,” ujar Meutya usai penandatanganan nota kesepahaman program Rumah untuk Wartawan di Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Program ini menyasar wartawan berpenghasilan rendah, terutama yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan perumahan. Pemerintah menetapkan batas maksimal penghasilan sebesar Rp13 juta bagi wartawan berkeluarga dan Rp12 juta bagi yang lajang, khusus untuk wilayah Jabodetabek.

“Wartawan adalah profesi strategis dalam demokrasi, tapi belum semua mendapatkan perhatian layak. Ada yang hidup dalam kondisi, mohon maaf, kurang layak,” ucap Meutya yang juga pernah berkarier sebagai jurnalis selama hampir sepuluh tahun.

Dikutip dari inilah.com. Sebanyak 100 unit rumah pertama direncanakan akan diserahterimakan pada 6 Mei 2025, sebagai bagian dari target 1.000 unit yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

“Ini bentuk nyata keberpihakan terhadap profesi wartawan, tanpa syarat politik. Murni soal kemanusiaan dan pengakuan atas peran vital jurnalis dalam kehidupan berbangsa,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pers Slamet Santoso, menyatakan pihaknya akan berperan aktif dalam proses pendataan dan penyaluran bantuan agar program tepat sasaran.

“Kami memiliki data dari organisasi wartawan dan data kompetensi. Itu akan kami gunakan untuk mendukung proses pendataan,” ungkapnya.

Slamet juga memastikan Dewan Pers tetap memegang prinsip independensi sesuai amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dewan Pers adalah lembaga independen yang melindungi kemerdekaan pers dan menjamin kelangsungan hidupnya ke depan,” tegasnya.

Ia menambahkan, masih banyak wartawan di daerah yang belum memiliki rumah dan hidup dalam kondisi jauh dari layak.

“Atas nama Sekretariat Dewan Pers, kami berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat. Kami mendukung penuh agar program ini menjangkau wartawan yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya. (Dairul )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.