PEKANBARU, Derakpost.com – Beredar kabar bahwa Surat Keterangan Miskin, menjadi syarat untuk dapatkan bantuan pendidikan. Persyaratannya pemerintah dan lembaga non pemerintah demikian dinilai sangatlah tidak manusiawi serta dinilai bertentangan Hak Asasi Manusia dan UUD 45.
“Kita tentu, sangat menyangkan banyak keluhan dari masyarakat di Riau, ketika mengajukan bantuan pendidikan dalam lingkungan Pemprov Riau dan Lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) itu beberapa tahun belakangan ini, diminta melampirkan surat keterangan miskin,” kata Ketua Yayasan Baiturrahim, Kasdi Albasyiri didalam rilisnya.
Dalam hal ini kata mantan Wartawan itu, persyaratan tersebut harus dihapuskan. Pasalnya, persyaratan yang demikian itu tidak manusiawi, dikarena bertentangan dengan UUD 45, serta merupakan tindak pembodohan terhadap rakyat yang tidak mampu. Selain itu sebutnya, merupakan pengakuan do’a agar rakyat tetap dalam kondisi atau menjadi miskin.
“Artinya, sama maknanya minta rakyat tetap miskin dan pemerintah ini dengan sengaja menumbuh-suburkan demikian. Kalau kita memahami makna dalam hal ungkapan, apalagi pengakuanya tertulis dengan surat keterangan miskin itu juga adalah merupakan ungkapan do’a untuk tetap menjadi miskin,” katanya.
Sebutnya, kalau mau mencermati maka persyaratan tersebut sangat berbahaya di hadapan Allah. Sehingganya, banyak orang yang menyalah-gunakan surat itu demi untuk bisa mendapatkan bantuan. Akibatnya, mereka benar-benar menjadi miskin. Sambungnya, yang perlu diingat hidup susah untuk dapatkan pendidikan bukan berarti miskin. Karena, membuat pernyataannya miskin rakyat.
Kata Kasdi, belajar dari negara Malaysia, dulunya mereka itu belajar ke Indonesia. Tetapi pendidikan mereka lebih baik dari Indonesia. Kuncinya ini, mereka didalam memberi bantuan pendidikan pada anak bangsanya yang mau sekolah di dalam negeri maupun luar negeri tersebut tak menampilkan adanya persyaratan surat keterangan miskin tersebut.
Menyinggung pihak Baznas Riau dalam kepengurusan baru disaat ini, sebutnya yang mensyaratkan melampirkan Surat Keterangan Miskin untuk mendapatkan bantuan pendidikan. Hal ini sebut Kasdi, disebabkan masuknya titipan pensiunan ASN yang selama ada mengacu dimana ketika mereka pernah menjabat. “Untuk diketahui ada delapan mustahik berhak menerima zakat,” ujarnya.
Salah satunya itu kata Kasdi, golongan fisabilillah. Artinya, itukan mereka yang melakukan segala sesuatu di jalan Allah dan untuk kepentingan pada jalan Allah, yakni menuntut ilmu. Maka ungkapnya, golongan demikian harusnya tidak perlu itu adanya surat keterangan miskin, baik mereka miskin, tidak mampu atau yang mampu.
Lebih lanjut disebutkan dia, memaknai Hak Asasi Manusia serta UUD 45, yang bertentangan persyaratan melampirkan Surat Keterangan Miskin mendapatkan bantuan pendidikan. Dikarena, menurut Kasdi, hal itu dapat dilihat dalam halnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Dimana itu yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak melekat pada hakikat serta keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan itu merupakan anugerah wajib dihormati, dijunjung tinggi, bahkan diindungi oleh negara. Pendidikan inikan sebagai hak asasi, artinya tiap manusia berhak atas halnya pendidikan di bawah kekuatan hukum tanpa diskriminasi apa pun,” paparnya.
Dijelaskan dia, memperoleh pendidikan merupa hak bagi anak-anak dan negara memiliki kewajibanya untuk memenuhi dan memberikan pendidikan itu secara merata dan juga seimbang pada setiap warganya, tanpa terkecuali dikarenakan negara merupakan penyelenggara. Tapi, pada kenyataanya di pemerintah masih belum bisa juga memenuhi seluruh hak tersebut. **Rul/Rls