Wow….Tanggal 18 Januari 2022, RUU TPKS Akan Disahkan DPR

0 129

 

JAKARTA, Derakpost.com- Dalam waktu dekat, pihak DPR RI akan mengesahkan atas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU inisiatif DPR. Dijadwalkan itu pada 18 Januari 2022.

Hal itu, mempertimbangkan maraknya akan hal kasus dari kekerasan seksual belakangan ini. “Pimpinan DPR RI akan menindaklanjuti RUU TPKS dan sesuai dengan ketentuan mekanisme. Hal itu, sehingga minggu depan ini RUU TPKS disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI, dan selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah,” ujar Puan Maharani.

Ini disampaikan Ketua DPR RI didalam Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (11/1/22) seperti dilansir dari tirto.id.
Kesempatan tersebut, Puan apresiasi komitmen Presiden Joko Widodo yang menginginkan percepatan pengesahan RUU TPKS. Serta berharap DPR ini dan pemerintah untuk dapat bekerja secara optimal membentuk payung hukum.

“RUU TPKS diharap dapat memperkuat upaya perlindunganya dari akan tindak kekerasan seksual dan serta pertajam paradigma untuk bisa berpihak kepada korban,” ujarnya. Selama ini, terangnya, proses legislasi RUU TPKS ini berjalan lambat. RUU TPKS masuk ke DPR pada 2016 yang setelah Komnas Perempuan meinisiasi pentingnya ini.

Namun terjadi tarik ulur di DPR periode 2014 – 2019 ini, hingga RUU TPKS tidak kunjung disahkan. Tapi akhirnya, pihak DPR menyepakati draf RUU TPKS dalam Rapat Pleno Badan Legislatif (Baleg) pada Rabu (8/12/21), semestinya RUU TPKS kembali menjadi bahasan dalam agenda rapat Badan Musyarah (Bamus) pada Rabu (15/12/21). Namun tersebut tidak pernah terselenggara. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.