DERAKPOST.COM – Sekarang ini, Presiden Jolowi resmi menyetujui batas akan halnya usia pensiunan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun.
Namun seperti diketahui batas usia pensiun ASN 70 tahun, diklasifikasikan oleh aturan Jokowi sesuai dengan jabatan masing-masing.
Dengan demikian ASN perlu mengetahui batas usia pensiun jabatan apa saja yang diberikan sampai dengan 70 tahun oleh Jokowi.
Dikutip dari klikpenddlidikan. Dimana sebagai Presiden, Jokowi berwenang untuk menyetujui aturan batas usia pensiun ASN sampai dengan 70 tahun.
Berikut akan dirincikan secara mendalam mengenai aturan batas usia pensiun ASN yang tetap disetujui Jokowi hingga 70 tahun.
Sesuai dengan masing-masing jabatan ASN dan juga berdasarkan aturan perundang-undangan yang disahkan Jokowi.
Seperti diketahui peraturan perundang-undangan terbaru yang disahkan Jokowi adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023.
Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan Jokowi pada 31 Oktober 2023 di Jakarta.
Dalam pasal di dalam UU tersebut menyatakan batas usia pensiun ASN berdasarkan 2 kategori jabatan, yaitu Manajerial dan Non-manajerial.
Jabatan ASN Manajerial yang menjabat sebagai Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama.
Untuk jabatan tersebut di atas ditetapkan Jokowi memiliki batas usia pensiun sampai dengan 60 tahun.
Sedangkan Jabatan Manajerial yang menjabat sebagai Administrator dan Pengawas, ditetapkan batas usia pensiun sampai 58 tahun.
Bagi Jabatan ASN Non-manajerial yang menjabat sebagai Pelaksana, ditetapkan batas usia pensiun sampai 58 tahun.
Berbeda dengan jabatan lainnya, bagi Jabatan Non-manajerial yang menjabat sebagai Pejabat Fungsional.
Ditetapkan batas usia pensiun ASN tersebut diatur terpisah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun aturan mengenai batas usia pensiun bagi Jabatan Fungsional adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengatur batas usia pensiun ASN Jabatan Fungsional sampai dengan 65 tahun.
Ternyata di luar dari kedua aturan perundang-undangan tersebut di atas, Jokowi juga telah menyetujui aturan lain.
Aturan tersebut adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Dan juga Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang tetap berlaku sampai dengan saat ini.
Dalam kedua aturan perundang-undangan tersebut di atas menjelaskan batas usia pensiun ASN PNS Jabatan Fungsional lainnya.
Diantaranya batas usia pensiun bagi ASN PNS Guru disetujui Jokowi sampai dengan 60 tahun. (Dairul)