Wow….. Viral Video Sempat Kesulitan Bawaslu Gerebek Pertemuan Kades

0 144

 

DERAKPOST.COM – Bawaslu melakukanya penggerebekan pertemuanya Kepala Desa (Kades) se Provinsi Jawa Tengah disebuah hotel di Kota Semarang. Hal ini, viral dalam media sosial Tiktok.

Bawaslu Kota Semarang ini, menggerebek pertemuan Kades tersebut diduga kuat itu memberi dukunganya salah satu pasangan calon, di Pemilihan Gubernur pada Pilkada Serentak 2024. Dalam video yang beredar, beberapa kali petugas dari Bawaslu sebut
nama Bu Nor.

Petugas itupun sempat tak bisa masuk ke ruangan pertemuan, dikarena tak memiliki akses. Akhirnya, petugas mengikuti salah satu peserta pertemuan untuk bisa naik ke lantai tempat ruang pertemuan.

“Kulo tak derek, kulo tak derek. Mboten nopo-nopo Bu Nor. Bareng sekalian Bu Nor (Saya tak ikut, saya tak ikut. Tidak apa-apa Bu Nor. Bareng sekalian Bu Nor),” ungkap petugas Bawaslu itu dalam video, seperti dilansir Kompas.com.

Kesempatan itu, dikonfirmasi pada Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan, kades yang hadir mengaku datang untuk silaturahmi dan konsolidasi. “Sejumlah kades yang hadir saat ditanya mengaku kegiatan ini merupa silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah,” kata
Arief dalam keterangannya.

Pada kesempatan tersebut, Bawaslu juga sempat meminta keterangan kepada para kades yang hadir di lokasi tersebut. Sebut dia, mereka yang hadir ini mengaku berasal dari beberapa kabupaten yang mana setiap wilayah mengirimkan dua orang perwakilan desa. Yaitu ada kepala dan sekretaris.

“Adapun kabupaten terkonfirmasi diantara lain yaknk Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak dan Semarang,” ungkap dia.

Selanjutnya, Bawaslu Kota Semarang akan melakukan koordinasi dan melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah guna melakukan pendalaman terkait ada kegiatan pertemuan para kades yang terjadi di wilayah hukum Kota Semarang.

“Mengingat ini kali kedua terjadi pada minggu lalu tepatnya tanggal 17 Oktober 2024 pertemuan serupa berlangsung di wilayah Semarang Barat dengan peserta kurang lebih 200 kades Se Kabupaten Kendal,” kata Arief.

Arief menegaskan, sebagaimana halnya ketentuan.mengatur larangan termuat pada Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan sebagai lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Sedangkan sangsi pidana itu diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada yang berbunyi setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara dan kepala desa atau sebutan lain lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 atau paling banyak Rp 6.000.000,00,” ucap dia.

Selain sanksi pidana, lanjut Arief, juga terdapat sanksi administratif dari pejabat berwewenang dari setiap masing-masing lembaga. Sehingga sambung dia, sudah cukup jelas ketentuan larangan itu terkait kades yang melakukan tindakan ataupun perbuatan dukung mendukung apalagi kalo dilakukan dengan cara terorganisir hal ini bisa mencederai proses demokrasi. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.