DERAKPOST.COM – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, saat ini ada 156 titik ruas jalan di Pekanbaru yang telah menerapkan parkir non tunai.
Parkir non tunai katanya, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 138 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perparkiran mengenai penggunaan teknologi informasi.
“Saat ini ada di 156 titik. Pembayaran juga bisa dengan semua bank Himbara. Seperti hal Bank Mandiri, BRI, Bank BNI dan Bank Riau-Kepri. Bisa juga dengan QRIS, dan ini nanti akan ada bukti bayar nanti ada struknya,” ujar Yuliarso.
Ia mengatakan menyusul dalam waktu dekat ada 44 ruas jalan lain yang akan segera dilengkapi dengan peralatan parkir non tunai. Karena ditargetkan minimal ada 200 alat pembayaran parkir non tunai bisa disebar di sejumlah ruas jalan di Pekanbaru.
Di lain sisi Yuliarso menyatakan terbatasnya peralatan parkir non tunai di Pekanbaru karena tidak semua ruas jalan di Pekanbaru bisa diterapkan parkir non tunai. Mengingat intensitas kendaraan yang sebagian ada yang tinggi dan ada yang rendah.
“Dengan pembayaran parkir secara digital, maka pengelolaan parkir akan lebih baik, profesional, terukur, terarah dan terbatas sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya,” ungkapnya. **Fri