Zulfahmi: Langgar Ketentuan, Oknum Pengangkut Sampah Mandiri di Pekanbaru Didenda Rp2 Juta

0 50

DERAKPOST.COM – Kepala Satpol PP Kota  Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyebut, ada seorang oknum yang pengangkut sampah mandiri ini harus membayar denda sebesar Rp2 juta. Ia tertangkap tangan membuang sampah sembarangan itu di kawasan Jalan Lobak.

Tindakan tegas ini kata Zulfahmi, diambil atau dilakukan Pemko Pekanbaru sebagai bentuk pada penegakan hukum terhadap pelanggaran kebersihan. Diketahui sanksi  administratif itu dijatuhkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.

“Penetapan denda dilakukan setelah Satpol PP menerima pelimpahan berkas perkara dari pihaknya penyidik Polresta Pekanbaru. PPNS kami telah menetapkan sanksi denda terhadap pelaku karena terbukti membuang sampah sembarangan. Inilah langkah tegas untuk menjaga kebersihan kota,” katanya.

Zulfahmi mengatakan, pelaku itupun telah membuat surat pernyataan yang berisi janji untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. Selain itu, pelaku juga menyatakan bahwa kesediaannya membantu pemerintah dalam mencegah penumpukan sampah berada di jalan-jalan kota.l.

Penindakan ini, sebutnya, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Yakni, berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 66 Ayat A, PPNS Satpol PP melakukan pendalaman perkara sebelum menetapkan sanksi kepada pelaku.

Satpol PP tidak akan mentolerir tindakan membuang sampah sembarangan di fasilitas umum seperti jalan, taman, atau ruang publik lainnya. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemko Pekanbaru untuk mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan tertib.  (Ferry)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.