Zulhelmi: Tarif Parkir di Pasar Tradisional Pekanbaru untuk Sepeda Motor Rp1.000 dan Mobil Rp2.000

0 301

 

DERAKPOST.COM – Ada kebijakan baru hal khusus pada pengelolaan parkir kendaraan di Pasar Tradisional. Dimana saat sekarang untuk halnya pepakiran di pasar itu dikelola langsung Disperindag Pekanbaru.

Hal itu, dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru Zulhelmi Arifin, membenarkan. Disebutkan dia, pengelolaan parkir di lingkungan pasar tradisional sudah beralih dari Perhubungan ke Disperindag. Begitu kewenangan dialih, membawa perubahan tarif parkir.

Zulhelmi Arifin, ada penurunan tarif parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat. “Sesuai dengan Perda nomor 1, tarif parkir di kawasan pasar tradisional adalah seribu rupiah untuk roda dua dan dua ribu rupiah untuk roda empat, lebih murah dari tarif parkir di tepi jalan umum,” kata Zulhelmi Arifin pada Rabu (8/5/2024).

Penetapan tarif parkir ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dengan demikian, tarif parkir di pasar tradisional berbeda dengan tarif parkir di tepi jalan umum.

Zulhelmi menyatakan bahwa penerapan tarif retribusi parkir di lingkungan pasar tradisional ditargetkan dimulai pada bulan Mei ini. Pengelolaan parkir di pasar akan dikelola oleh bidang pasar di Disperindag, menggantikan peran Dinas Perhubungan. Dengan perubahan ini, pengelolaan parkir di dalam atau sekitar pasar akan dipegang oleh kabid pasar. (Rez)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.