Zulkadir: Kenapa hanya Thamsir Rachman Jadi Tersangka Izin Lokasi Duta Palma di Inhu

0 204

 

DERAKPOST.COM – Kuasa hukum dari mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman dalam kasus PT Duta Palma, Dr H Zulkarnain SH MH mempertanyakan dua Bupati Inhu setelah Thamsir Rachman yang juga mengeluarkan izin lokasi Duta Palma, namun tidak dijadikan tersangka.

“Dalam keterangan saksi atas terdakwa Surya Darmadi dan Tamsir Rachman, ternyata bupati setelah Thamsir Rachman, yakni Mujtahid Talib dan Yopi Arianto juga mengeluarkan izin lokasi yang sama di lingkup PT Duta Palma. Kalau lah itu yang disangkakan kepada Pak Thamsir Rachman, kenapa bupati yang lain yang juga berbuat hal sama tidak dijadikan tersangka. Ini aneh,” kata Zulkarnain Kadir.

Begitu juga kata Zulkadir lagi, staff teknis yang membantu Bupati dalam proses keluarnya izin lokasi dan lainnya, yang turut serta atas kelalaiannya dalam membantu bupati atas keluarnya izin lokasi tersebut, baik sengaja mapun tidak sehingga merugikan negara Rp70 triliun lebih.

Lebih aneh lagi, kata Zulkadir, kerugian negara yang begitu besar namun penetapan tersangkanya hanya dua orang, yakni Surya Darmadi dan kliennya, Thamsir Rachman, dikutip dari Cakaplah.com.

“Padahal patut diduga banyak yang terlibat atas kesalahan ketentuan yang telah berjalan selama 20 tahun Duta Palma group beroperasi di Inhu. Untuk itu, ke depannya kami penasehat hukum Pak Thamsir Rachman berharap kepada jaksa penuntut, khususnya pihak Kejagung dapat berlaku adil atas penetapan tersangka dalam kasus ini. Dan dari keterangan saksi juga di persidangan, patut diduga ada beberapa perusahaan sawit yang beropersi di Inhu juga beroperasi di kawasan hutan,” katanya lagi

“Bahkan dari keterangan saksi PT Duta Palma juga pernah menyerahkan kawasan hutan kepada Pemda Inhu sebesar 1500 ha untuk program plasma masyarakat,” ulasnya.

Untuk itu, pihaknya juga berharap, sebaiknya dari sekarang, perlu dilakukan pengawasan yang ketat bagi perusahaan sawit yang tidak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Kemudian dapat dilakukan penindakan dan penertiban dalam bidang hukum, jangan sampai sudah beroperasi puluhan tahun baru ketahuan perusahaan dalam izi dan operasional nya melakukan perbuatan melawan hukum,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dr H Zulkarnain SH MH selaku kuasa hukum dari mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, mempertanyakan dasar hukum penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus korupsi dalam alih fungsi hutan oleh PT Duta Palma Group.

Menurutnya, surat rekomendasi izin lokasi dan izin usaha perkebunan yang dikeluarkan oleh Raja Thamsir Rachman pada tahun 2003 saat menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu tidak memiliki kekuatan hukum untuk dijadikan sebagai dasar pengalihan fungsi hutan menjadi kebun kelapa sawit oleh PT Duta Palma.

“Apakah izin yang diberikan oleh Pak Thamsir itu untuk membabat hutan dan pendirian kebun sawit. Sementara data yang kami dapat mereka sudah menanam sawit baru mengurus izin,” katanya kepada wartawan usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (17/10/2022). **Fad

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.